VISI DAN MISI
Visi dan Misi organisasi FPI adalah penerapan Syariat Islam secara Kaaffah di bawah naungan Khilaafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan Da’wah, penegakan Hisbah dan Pengamalan Jihad.
Mekanisme perjuangan Front Pembela Islam sejak awal pembentukannya telah meletakan Prosedur Standar Gerakan Anti Ma'siat bagi Anggota FPI yaitu : "DILARANG MELANGGAR HUKUM AGAMA DAN HUKUM NEGARA".
Setelah melakukan evaluasi terhadap beberapa AKSI HISBAH yaitu Aksi Amar Ma'ruf Nahi Munkar, yang di lakukan oleh Anggota FPI di berbagai daerah, maka untuk perbaikan kualitas dan mendisiplinkan anggota dan pengurus FPI di seluruh tingkatan dipandang perlu untuk ,menegaskan dan te,memperkuat Prosedur Standar Organisasi melalui ketetapan Musyawarah Nasional agar dapat menjadi pedoman dan standar bagi organisasi dalam melakukan AKSI HISBAH ke depan.
Juklak Prosedur Standar Gerakan Anti Ma'siat bagi Anggota FPI sebagai berikut :
A. PROSEDUR STANDAR PENERIMAAN ANGGOTA FPI
1.Syarat Umum Menjadi Anggota FPI :
a. Beragama Islam
b. Berakhlaqul Karimah
c. Taqwa dan Istiqomah
d. Memiliki ruhul Jihad
e. Berani dan Tegas
f. Mempunyai wawasan Keilmuan (keislaman) yamg memadai
g. Mempunyai Loyalitas yang tinggi
h. Bersedia memenuhi AD/ ART serta ketetapan-ketetapan dan
peraturan-peraturan organisasi
i. Bersedia melaksanakan Asasi Perjuangan FPI.
j. Mengisi Formulir Anggota
2. Syarat Khusus menjadi Anggota FPI :
a. Surat Izin Orang Tua/ Wali
b. Rekomendasi Ustadz FPI
c. Lulus Test Penerimaan Anggota FPI
d. Lulus Pembinaan Calon Anggota selama 1 (satu tahun)
3. Materi Test Penerimaan Anggota FPI :
a. Kemampuan Baca Tulis Al-Qur'an
b. Kemampuan Mengenal dan Memahami Rukun Iman dan
Rukun Islam
c. Kemampuan Pelaksanaan Thaharah dan Shalat Fardu
4. Pembinaan Calon Anggota FPI selama setahun dilakukan oleh
DPC FPI setempat.
5. Tata cara anggota baru memiliki Kartu Tanda Anggota FPI
a. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota FPI
b. Menyerahkan Foto Copy Kartu Identitas(KTP/ Pasport) dengan
menunjukan aslinya.
c. Menyerahkan Pas Photo 3x4 sebanyak 3 lembar dengan
background warna hijau.
d. Pendaftaran dan Penyeleksian Anggota FPI dilaksanakan oleh
DPC FPI setempat.
e. Kartu Identitas Front (KIF) tingkat lokal dikeluarkan oleh DPW
FPI setempat dengan rekomendasi DPC FPI setempat.
f. Kartu Identitas Front (KIF) tingkat nasional dikeluarkan oleh
DPP FPI dengan rekomendasi DPD FPI setempat.
g. Kartu Identitas Front (KIF) hanya diberikan bagi Anggota FPI
yang sudah memenuhi syarat umum maupun khusus.
h. Setiap Anggota dari setiap Sayap Juang Organisasi FPI
diwajibkan memiliki Kartu Anggota Front (KIF) terlebih dulu.
B. PROSEDUR STANDAR PEMBINAAN ANGGOTA FPI
1. Setiap Anggota FPI di seluruh tingkatan WAJIB mengikuti
Halaqah Tarbiyah FPI SEUMUR HIDUP.
2. Halaqah Tarbiyah FPI di seluruh tingkatan wajib diselenggarakan
dan merupakan tanggung jawab masing-masing pengurus
di setiap tingkatan mulai dari DPP, DPLN, DPD, DPW, DPC dan DPRa.
3. Halaqah Tarbiyah FPI wajib dilaksanakan minimal sekali dalam
sepekan.
4. Setiap Kelompok Halaqah Tarbiyah FPI terdiri dari paling banyak
20 (dua puluh) orang peserta dengan 1 (satu) orang murabbi
(pembimbing)
5. materi Halaqah Tarbiyah FPI adalah sebagai berikut :
a. Pekan I : Baca Tulis Al-Qur'an dan Kajian Tafsir
b. PekanII : Kajian Hadist Bukhari Muslim
c. Pekan III : Kajian Politik dan Ekonomi Islam
d. Pekan IV : Kajian Buku Dialog FPI Amar Ma'ruf Nahi Munkar
e. Pekan V : Tsaqofah Islamiyyah dan Pelatihan Da'wah.
Contoh Pendaftaran Anggota FPI Bekasi Raya ♥
Syarat :
1. Muslim.
2. Berakal.
3. Izin Orang Tua.
4. Pas Poto 3x4 4 lembar dengan berkopiah putih dan background hijau.
5. Poto Copy KTP.
2. Berakal.
3. Izin Orang Tua.
4. Pas Poto 3x4 4 lembar dengan berkopiah putih dan background hijau.
5. Poto Copy KTP.
No : .............
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya :
Nomor Induk Front (NIF) : ............ (diisi oleh pengurus)
Nama : .......................................
Tempat Tanggal Lahir : .......................................
Pendidikan : ..............................
Pekerjaan : ...............................
Status : .......................................
Alamat Asal : .........................................
Alamat Tinggal : ............................... (Kelurahan/Desa) - Kecamatan - Kabupaten.
Nomor Telephon : ........................................
Nama : .......................................
Tempat Tanggal Lahir : .......................................
Pendidikan : ..............................
Pekerjaan : ...............................
Status : .......................................
Alamat Asal : .........................................
Alamat Tinggal : ............................... (Kelurahan/Desa) - Kecamatan - Kabupaten.
Nomor Telephon : ........................................
Dengan ini saya mendaftarkan diri sebagai anggota "Front Pembela Islam". Siap mentaati/mematuhi peraturan dan syarat yang telah ditentukan serta bersedia menerima sanksi apabila melanggar ketentuan.
Dan Saya berjanji :
1. Siap menjadi Muslim yang beriman dan bertaqwa serta berakhlakul karimah.
2. Siap menegakka Amar Ma'ruf & Nahi Munkar.
3. Siap Membela Kaum Mustadh'afin dan Madzlumin.
4. Siap Meninggikan Harkat & Martabat Islam dan Umatnya.
5. Siap Mati Syahid di Jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
2. Siap menegakka Amar Ma'ruf & Nahi Munkar.
3. Siap Membela Kaum Mustadh'afin dan Madzlumin.
4. Siap Meninggikan Harkat & Martabat Islam dan Umatnya.
5. Siap Mati Syahid di Jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Demikian janji ini saya ikrarkan ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta'ala dan DIA-lah sebaik-baiknya yang menjadi Saksi.
Yang Membuat Pernyataan,
(.......................)
dari Ustadz Murhali Barda
dari Ustadz Murhali Barda
untuk jelasnya bisa menanyakan kepada perwakilan daerah masing-masing, situs FPI :
http://www.fpi.or.id/
No comments:
Post a Comment
Semoga Bermanfaat